Kamis, 24 Januari 2013

Bohongi Menu Halal, McDonald's AS Digugat Rp6,7 Miliar

Maskot badut restoran McDonald's
(Reuters)

VIVAnews - Restoran McDonald's dan pemilik waralabanya harus
membayar gugatan sebesar US
$700.000 atau sekitar Rp6,7 miliar
kepada beberapa komunitas Muslim
di Detroit, Amerika Serikat.
Perusahaan makanan cepat saji ini dinilai membohongi umat Muslim
dengan memasang label halal pada
makanan, padahal tidak. Diberitakan Fox News, Senin 21
Januari 2013, McD dan pemilik
waralabanya, Finley's Management
Co, setuju membayar "uang damai"
tersebut kepada warga Dearbon
Heights yang pertama kali menggugat, Ahmed Ahmed, klinik
kesehatan Huda dan Museum
Nasional Arab Amerika di Dearbon,
dan pengacara yang menangani
kasus ini. Gugatan dilayangkan Ahmed setelah
dia membeli sandwich isi daging
ayam di salah satu rantai McD di
Dearborn. Namun dia mengaku
daging ayam itu tidak halal, tidak
sesuai dengan label yang tertera. Maksudnya, daging ayam itu
disembelih dengan cara yang tidak
sesuai dengan syariat Islam, yaitu
dengan mengucapkan nama Allah.
McDonald's Dearbon adalah satu dari
dua cabang waralaba ini yang menyajikan ayam berlabel halal. Hal
ini karena Dearbon adalah salah satu
wilayah dengan populasi Muslim
terbesar di AS, sekitar 150.000
orang. Sulit dibuktikan apakah ayam itu
halal atau tidak. Namun pengacara
Ahmed, Kassem Dakhlallah,
bersikeras mengatakan bahwa
cabang McDonald di Dearbon telah
kehabisan produk halal yang akhirnya menyajikan menu non-
halal. Beberapa orang saksi dari
restoran dan distributor
mengakuinya. Pihak McD dan Finley membantah
tuduhan tersebut dan mengatakan
mereka menyajikan ayam yang halal.
Namun restoran ini tidak ingin
memperpanjang kasusnya dan
bersedia memberikan ganti rugi. Menurut gugatan, McDonald's harus
membayarkan ganti rugi ke setiap
orang yang memesan menu itu
antara September 2005 hingga
Jumat lalu. Namun ini mustahil.
Akhirnya, kedua pihak setuju memberikannya kepada komunitas
Muslim melalui beberapa lembaga. Ini bukan kali pertama McDonald's
bermasalah dengan keyakinan umat
beragama. Sebelumnya tahun 2002,
McD sepakat mendonasikan US$10
juta pada komunitas Hindu di
Amerika Serikat sebagai penyelesaian kasus salah label. McD pada kasus itu melabeli kentang
goreng dan kentang tumbuk
sebagai makanan vegetarian. Namun
setelah ditelusuri, penyajian menu ini
menggunakan minyak sayur yang
mengandung ekstrak sapi untuk perasa. Sapi dianggap hewan suci
bagi umat Hindu dan dilarang
dimakan. (adi) Sumber : http://
dunia.news.viva.co.id/news/
read/384513-bohongi-menu-halal--
mcdonald-s-as-digugat-rp6-7-miliar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar